Hukum pernikahan beda agama diperinci menjadi 2 bagian :
1. Tidak sah dan haram jika :
· Calon suaminya kafir (Non Muslim), atau
· Calon isterinya kafir yang bukan kafir ahlul kitab (kitabi)
2. Sah, tapi makruh jika calon isteri itu kafir kitabi. Kafir kitabi adalah orang nasroni dan yahudi dengan syarat nenek moyangnya sudah masuk agama tersebut sebelum diutusnya Rosululloh saw.
Di Indonesia, dapat dipastikan tidak ada kafir kitabi yang seperti itu, maka pernikahan beda agama di Indonesia tidak sah. Orang Kristen dan Yahudi zaman sekarang bukan lagi kafir kitabi.
Karena pernikahan tidak sah, maka anak hasil pernikahan beda agama dianggap anak zina. Anak hasil zina punya hak waris hanya dari Ibunya, tidak dari bapaknya. Secara biologis bisa jadi memang sebagai bapaknya, tapi secara syari’at bukan sebagai bapaknya.
Masalah ini diterangkan dalam kitab Asy-Syarqowi Juz II halaman 237 sebagai berikut :
(و نكاح المسلم كافرة غير كتابية خالصة) كأن كانت وثنية
.................. (ان لم تدخل اصولها في ذلك الدين بعد نسخه) و بعثة
نبينا صلى الله عليه و سلم ناسخة لهما (الشرقاوي : ۲٣٧)
...
Pernikahannya sah dan tidak perlu mengulang nikah setelah menjadi muslim. Para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa suami isteri kafir lalu masuk Islam secara bersama dalam satu waktu maka pernikahannya sah selama tidak ada hubungan nasab (keturunan) atau sepersusuan.
Al Mausu'ah al Fiqhiyyah juz 41 hal. 319 :
فذهب جمهور الفقهاء - الحنفية والشافعية على الصحيح والحنابلة
وقول عند المالكية - إلى أن نكاح الكفار غير المرتدين بعضهم لبعض
صحيح
0 komentar:
Posting Komentar