Selasa, 14 Maret 2017

Fashion Dalam Kajian Fiqih

*Fikih : Fashion*

_Apakah benar orang laki-laki tidak diperbolehkan memakai baju warna kuning?_

*Jawaban :*

Dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah disebutkan bahwa Para Ulama' telah bersepakat bahwa seorang laki-laki boleh memakai baju warna kuning.

Dalam sebuah Hadits memang disebutkan larangan seorang laki-laki memakai baju Mu’ashfar. Baju Mu’ashfar artinya bukan baju berwarna kuning, akan tetapi baju yang di celup dengan buah Ushfur.

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda dalam Hadits dari Ali bin Abi Thalib ra.

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﻟُﺒْﺲِ ﺍﻟْﻘَﺴِّﻰِّ ﻭَﺍﻟْﻤُﻌَﺼْﻔَﺮِ ﻭَﻋَﻦْ ﺗَﺨَﺘُّﻢِ ﺍﻟﺬَّﻫَﺐِ ﻭَﻋَﻦْ ﻗِﺮَﺍﺀَﺓِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻓِﻰ ﺍﻟﺮُّﻛُﻮﻉِ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘Ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur’an saat ruku’ .” (Hr. Muslim)

الموسوعات الفقهية ج ٢ ص ٢٠٥١
ﺍﺗّﻔﻖ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺟﻮﺍﺯ ﻟﺒﺲ ﺍﻷﺻﻔﺮ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻌﺼﻔﺮﺍً ﺃﻭ ﻣﺰﻋﻔﺮﺍً

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

maqolun náhihuin
Lihat profil lengkapku