Kamis, 16 Maret 2017

Hukum Membawa Oleh-Oleh

*Membawa oleh-oleh untuk keluarga dirumah*

ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺤﻤﻞ ﻷﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ﻭﺃﻗﺎﺭﺑﻪ ﺗﺤﻔﺔ ﻣﻦ ﻣﻄﻌﻮﻡ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻋﻠﻰ ﻗﺪﺭ ﺇﻣﻜﺎﻧﻪ ﻓﻬﻮ ﺳﻨﺔ .

ﻓﻘﺪ ﺭﻭﻱ : ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺷﻴﺌﺎً ﻓﻠﻴﻀﻊ ﻓﻲ ﻣﺨﻼﺗﻪ ﺣﺠﺮﺍً ﻭﻛﺄﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﺍﻹﺳﺘﺤﺜﺎﺙ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻜﺮﻣﺔ ﻷﻥ ﺍﻷﻋﻴﻦ ﺗﻤﺘﺪّ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻘﺎﺩﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻮﺏ ﺗﻔﺮﺡ ﺑﻪ، ﻓﻴﺘﺄﻛﺪ ﺍﻹﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﻓﻲ ﺗﺄﻛﻴﺪ ﻓﺮﺣﻬﻢ ﻭﺇﻇﻬﺎﺭ ﺍﻟﺘﻔﺎﺕ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﺍﻟﻰ ﺫﻛﺮﻫﻢ ﺑﻤﺎ ﻳﺴﺘﺼﺤﺒﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻟﻬﻢ

" Seyogyanya [bagi Musafir agar] membawa oleh-oleh baik berupa makanan atau lainnya untuk keluarga dan kerabatnya disesuaikan dengan kemampuannya, karena hal ini sunnah.

Bahkan diriwayatkan jika tidak menemukan sesuatu untuk oleh-oleh hendaklah menaruh sebuah batu di kantong bawaannya. Hal ini untuk menunjukkan sedemikian sangatnya penganjuran perbuatan baik ini.

Sebab keluarga atau kerabat yang di rumah akan melihat pada apa yang di bawa dari bepergian. Hati mereka akan merasa senang akan kedatangannya dan akan menjadi lebih bertambah bahagia manakala disertai dengan oleh-oleh yang dibawanya."

_Sumber : Ihya' Ulumiddin juz 2 hlm. 257_

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

maqolun náhihuin
Lihat profil lengkapku