*Suara wanita*
Para ulama' berbeda pendapat mengenai suara wanita, apakah termasuk aurat atau bukan?
Kebanyakan para Ulama’ menyatakan bahwa suara wanita bukanlah aurat, sehingga boleh bagi orang lain untuk mendengarnya. Demikian ini apabila tidak ada kekhawatiran terjadi fitnah dan tidak disertai menikmati/ merasa nikmat dengan mendengarnya.
Maka apabila laki-laki yang mendengarnya itu terpesona atau menikmati maka demikian hukumnya adalah Haram, walaupun suara yang didengar berupa bacaan Al-Qur’an.
Begitu juga bagi wanita, jika ada kekhawatiran menimbulkan fitnah, maka Haram baginya memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang tidak ada hubungan Mahram dengannya.
Ini adalah pendapat yang Mu’tamad (kuat) dikalangan para ulama’.
Sebagian Ulama’ lainya menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat, sehingga Haram bagi laki-laki untuk mendengar suara wanita yang bukan Mahram nya. Dan apabila seorang wanita mengangkat suara ketika Shalat maka Shalatnya batal.
Namun demikian ini adalah pendapat yang tidak Mu’tamad.
Referensi :
Al-Majmu’ syarh Al-Muhadzdzab
Hasyiah I’anah At-Thalibin.
ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ – ( ﺝ 3 / ﺹ 390 )
ﻭﺑﺎﻟﻎ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ ﻓﻘﺎﻝ ﻫﻞ ﺻﻮﺕ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻮﺭﺓ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ ( ﺍﻻﺻﺢ ) ﺍﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻌﻮﺭﺓ ﻗﺎﻝ ﻓﺎﻥ ﻗﻠﻨﺎ ﻋﻮﺭﺓ ﻓﺮﻓﻌﺖ ﺻﻮﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻬﺎ ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻣﺎ ﻗﺪﻣﻨﺎﻩ ﻋﻦ ﺍﻻﻛﺜﺮﻳﻦ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺒﻨﺪﻧﻴﺠﻲ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﺟﻬﺮﻫﺎ ﺍﺧﻔﺾ ﻣﻦ ﺟﻬﺮ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻭﺣﻜﻢ ﺍﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﻭﺍﻻﺳﺮﺍﺭ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ – ( ﺝ 3 / ﺹ 302 )
( ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻮﺭﺓ ﺍﻟﺼﻮﺕ ) ﺃﻱ ﺻﻮﺕ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ، ﻭﻣﺜﻠﻪ ﺻﻮﺕ ﺍﻻﻣﺮﺩ ﻓﻴﺤﻞ ﺳﻤﺎﻋﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﺨﺶ ﻓﺘﻨﺔ ﺃﻭ ﻳﻠﺘﺬ ﺑﻪ ﻭﺇﻻ ﺣﺮﻡ ( ﻗﻮﻟﻪ : ﻓﻼ ﻳﺤﺮﻡ ﺳﻤﺎﻋﻪ ) ﺃﻱ ﺍﻟﺼﻮﺕ . ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺇﻻ ﺇﻥ ﺧﺸﻲ ﻣﻨﻪ ﻓﺘﻨﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﺬ ﺑﻪ : ﺃﻱ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﺳﻤﺎﻋﻪ، ﺃﻱ ﻭﻟﻮ ﺑﻨﺤﻮ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ، ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺼﻮﺕ : ﺍﻟﺰﻏﺎﺭﻳﺪ . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ : ﻭﺻﻮﺗﻬﺎ ﻟﻴﺲ ﺑﻌﻮﺭﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺻﺢ، ﻟﻜﻦ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻻﺻﻐﺎﺀ ﺇﻟﻴﻪ ﻋﻨﺪ ﺧﻮﻑ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ . ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺮﻉ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﺣﺪ ﻓﻼ ﺗﺠﻴﺒﻪ ﺑﺼﻮﺕ ﺭﺧﻴﻢ، ﺑﻞ ﺗﻐﻠﻆ ﺻﻮﺗﻬﺎ، ﺑﺄﻥ ﺗﺄﺧﺬ ﻃﺮﻑ ﻛﻔﻬﺎ ﺑﻔﻴﻬﺎ ﻭﺗﺠﻴﺐ . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺏ : ﻭﻳﻨﺪﺏ ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻓﺖ ﺩﺍﻋﻴﺎ ﺃﻥ ﺗﻐﻞ ﺻﻮﺗﻬﺎ ﺑﻮﺿﻊ ﻇﻬﺮ ﻛﻔﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻓﻴﻬﺎ
0 komentar:
Posting Komentar